183. Nikah Ketika Dalam Kondisi Iddah (1) - Nama Ustad : Ust. M.Habri Zen
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Tidak diperbolehkan menikahi wanita secara daim atau mut'ah ketika masih dalam kondisi idah rajah atau baiat atau wafat, baik wanita tersebut dari nikah daim, atau mut'ah bahkan dari Wati subhat, , dan kalau kedua-duanya mengetahui secara hukum dan maudhu atau salah satunya mengetahui hukum dan maudhu, baik sudah berjimak atau belum maka haram hukumnya selama-lamanya, tetapi kalau tidak mengetahuinya dan belum berjimak maka tidak haram selama-lamanya.