220. Iddah Wathi Syubhat (1) - Nama Ustad : Ust. M.Habri Zen
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Wathi subhat adalah hubungan badan atau jimak pada kondisi tidak mengetahui hukum atau maudhu bahwa yang dilakukan untuk berjimak adalah orangyang tidak boleh untuk dinikahi, atau bukan suami atau istrinya, karena ketidaktahuan inilah maka hubungan atau jima yang telah dilakukan tidak dihukumi zina tetapi sang wanita melaksanakan idah.