10. Hukum-Hukum Khiyar (1) - Nama Ustad : Ust. M.Habri Zen
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Hukum-Hukum Khiyarat : 1) ketika pembeli tidak mengetahui harga pasar lalu terjadi jual beli dan setelah itu mengetahui harga yang dibeli jauh lebih mahal dari harga pasar maka haknya untuk membatalkannya atau ridho dengan pembeliannya, begitupula unutk penjual bagi harga lebih rendah, 2) Ketika setelah muamalah adanya kecacatan didalam barang maka harus cepat rujuk kepada pembeli untuk pembatalan kalau lama merujuk maka hilang hak pembatalannya, 3) jenis-jenis permasalahan yang hilang hak pembatalan dan hak mengambil selisih uang : a) mengetahui kecacatan sejak awal jual beli, b) rela dengan keberadaan cacat, c) pembeli mengatakan : jikalau terdapat cacat maka tidak akan dikembalikan dan tidak akan meminta selisih, d) penjual mengatakan : barang ini dengan segala kecacatannya saya jual.