Transportasi Dilonggarkan, BNPB: Mudik Tetap Dilarang
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penerbitan SE itu diumumkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Dalam keterangan persnya, Doni mengatakan surat edaran tersebut terkait kemudahan transportasi. Namun, Doni memastikan larangan mudik tetap berlaku. Simak penjelasannya dalam video berikut ini.