Gugus Tugas Beri Kelonggaran Berpergian, Ini Syaratnya
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan larangan mudik tetap berlaku, tapi ada kelonggaran bagi mereka yang punya kebutuhan atau keperluan khusus di tengah larangan mudik.
Mereka yang punya keperluan khusus ini boleh berpergian termasuk dengan transportasi umum asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak penjelasan Kepala Gugus Tugas Covid 19 Letjen Doni Monardo terkait pihak yang diberikan kelonggaran dalam bepergian.