Kajian Kitab TAQRIB - bab Akad Memesan dalam Jual Beli
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Akad jual beli atau pesan (salam) itu bisa dilakukan secara tunai
dan secara tidak tunai. dengan lima syarat yaitu (1) Barang itu dapat dipastikan keadaannya dengan sifat yang jelas (2) Barang itu adalah sejenis barang yang tidak bercampur aduk dengan jenis-jenis lainnya. (3) Barang itu tidak terkena api untuk (maksud) diubahnya dan keadaan mentah menjadi masak: artinya tidak dimasak. (4) Barang itu bukan yang ditentukan (ditunjuk). (5) Barang itu bukan juga sebagian dari barang-barang yang ditentukan (ditunjuk).
PONDOK PESANTREN AN NUR 1
Jl. Diponegoro IV Bululawang
Tlp : (0341) 8056 10-833/05
Fb : Annursatu Bululawang
Ig :@annursatu
SMK UNGGULAN AN NUR
Jl. Diponegoro IV Bululawang
Tlp : 0812 3467 7781
Fb :Smk Unggulan An Nur Bululawang
Ig : @smk.annur