Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Buru, Maluku, jadi korban pemerkosaan oleh dua temannya yang juga merupakan pelajar SMA.
Ironisnya, Saat pemerkosaan berlangsung, dua siswi (I dan A) yang juga merupakan rekan sekolah korban, tidak melakukan pencegahan terhadap pelaku.
Mereka justru merekam aksi pemerkosaan di indekos tersebut, dengan kamera ponselnya.
Hingga akhirnya menyebar videonya ke grup Whatsapp.
Dilansir dari Kompas.com, AKP U Futuwembun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku (A dan D), seusai acara pesta miras.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, Jumat (7/2/2020).
Menurut Futuwembun, kejadian bermula saat tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian.
Setibanya di indekos tersebut, tersangka D mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras.
Mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.
Setelah korban pusing hingga tak sadarkan diri, tersangka D menyuruh tersangka A untuk keluar dari dalam kamar, kemudian D menyetubuhi korban.
Setelah itu, tersangka D memanggil tersangka A untuk masuk kedalam kamar, dan mereka berdua menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang telah sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban ( I dan A) masuk ke dalam kamar tersebut.
Bukannya mencegah aksi tersebut, mereka justru merekam kejadian itu lalu menyebarkannya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)