INDONESIA — Pasangan remaja di bawah umur meminta dispensasi pernikahan karena sang wanita sudah hamil duluan. Hal ini terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya, seharusnya usia pernikahan untuk permpuan minimal 18 tahun dan pria 19 tahun. Tapi kalau sudah hamil duluan gimana dong?
Data pengadilan mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, sudah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah hamil duluan. Ternyata, pemicu utama dari hamil di luar nikah diduga karena faktor teknologi! Sosmed seperti instagram telah membuat banyak remaja semakin menjurus kepada pergaulan bebas dan mencotot hal-hal yang tidak baik.
Bahkan ada anak umur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP telah hamil duluan karena dipicu faktor pergaulan dan perkembangan media sosial.
-------------------------------------------------------------
TomoNews adalah sumber berita nyata terbaik. Kami meliputi cerita paling lucu, paling gila dan paling banyak dibicarakan di internet. Cara penyampaian kami apa adanya dan tidak mengenal batas tertentu. Jika Anda tertawa, maka kami juga sedang tertawa. Jika Anda marah, kami pun sedang marah. Kami menyampaikan berita apa adanya. Dan karena kami juga dapat menganimasikan cerita, TomoNews memberikan Anda berita yang belum pernah Anda lihat sebelumnya.
Kunjungi website official untuk berita terhangat, dan tanpa sensor: http://us.tomonews.com
Follow juga halaman Facebook kami: https://www.facebook.com/tomonewsid
Silahkan cek aplikasi Android kami: http://bit.ly/1rddhCj
Silahkan cek aplikasi iOS kami: http://bit.ly/1gO3z1f