Tuesday, 23 September, 2025г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

Penyanyi Ello Dapat Mobil Marcedez dari Investasi MeMiles

Penyanyi Ello Dapat Mobil Marcedez dari Investasi MeMilesУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Penyanyi Elo Sebut Dirinya Korban Investasi Bodong MeMiles Surabaya: Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mengaku menjadi korban investasi bodong MeMiles. Pernyataan ini disampaikan Elo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 14 Januari 2020. "Saya di sini selain sebagai korban, saya datang ke sini sebagai saksi. Nama saya juga terseret ke masalah ini, dan ini cukup mengganggu saya," kata Elo, kepada awak media. Elo tak mengelak dirinya menjadi member investasi bodong tersebut. Bahkan Elo mengaku telah mendapatkan reward satu unit mobil dari investasi MeMiles. "Saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis kasus ini dari Polda Jatim. Reward saya mobil, nanti akan dikembalikan," katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member investasi melalui aplikasi MeMiles itu. "Pertanyaan yang diajukan penyidik ada 45, ya semua terkait dengan kaitan aplikasi MeMiles. Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata Truno itu. Truno mengatakan, sebagai member Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis Sedan. "Kedepan penyidik akan melakukan analisa. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kita akan sampaikan kembali lebih lanjut," kata Truno. Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka terkait investasi abal-abal tersebut. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. #investasibodong #MeMiles #PenyanyiEllo
Мой аккаунт