Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Penenggelaman Kapal Dihentikan, Jangan Sampai Bos Illegal Fishing Bersorak
Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing menuai pro dan kontra di publik.
Pengamat Kelautan dan Perikanan Abdul Halim menilai, apabila kebijakan itu dihentikan, maka harus ada payung hukum yang kuat.
Khususnya terkait nasib kapal-kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditangkap. Jangan sampai bos illegal fishing bersorak.
Sebab selama ini ada kekhawatiran, kapal-kapal tersebut kembali ke tangan bos illegal fishing dengan memanfaatkan lelang hasil putusan pengadilan.
Abdul menilai setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang berdasarkan sistem kelautan dan perikanan yang berlaku.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan
alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi penenggelaman kapal.
Edhy mengatakan lebih fokus pada pembinaan serta menyejahterakan nelayan Indonesia.
Meski begitu penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak.
Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, ke depan bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.
Sumber Artikel : https://money.kompas.com/read/2019/11/14/194114126/penenggelaman-kapal-dihentikan-jangan-sampai-bos-illegal-fishing-bersorak?page=all#page2