TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria ditangkap setelah mencabuli gadis di bawah umur dan mengancam sebarkan foto bugil korban.
Dikutip dari Kompas.com, NA (23) warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang berkenal dengan AN (16) di Facebook.
Mereka kemudian pertukaran nomor Whatsapp hingga mengajak meminta bervideo call dengan korban.
Saat di video call, pelaku merayu korban agar melepas pakaiannya.
Ketika korban bugil, pelaku kemudian mengambil tangkap layar tanpa sepengetahuan korban.
Mereka kemudian bertemu dan pelaku memboncengkan korban ke rumah kosong di Kecamatan Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan pelaku kemudian mencabuli korban dan mengancam akan menyebarkan foto bugil jika menolak.
"Di rumah ini pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam kalau tidak mau menuruti keinginanya, foto bugil itu akan disebarkan," ujar Danang., Senin (29/4/2019).
Pelaku juga mencabuli korban saat kembali bertemu dan tetap mengancam korban.
Korban tak tahan dengan ancamanan pelaku, dia kemudian melapor ke Polsek Ngaglik.
NA telah ditangkap di Magelang pada Sabtu (27/4/2019).
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 76 huruf e Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(Tribun Video/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis di Bawah Umur Diperkosa Pria yang Ancam Sebarkan Foto Bugilnya"
https://regional.kompas.com/read/2019/04/29/17244191/gadis-di-bawah-umur-diperkosa-pria-yang-ancam-sebarkan-foto-bugilnya