У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Menurut sebuah hadits mengenai hukum khitan bagi wanita dijelaskan bahwa seorang wanita pernah melakukan khitan di Madinah kemudian Rasulullah bersabda padanya agar tidak terlalu dalam karena itu adalah mahkota wanita yang sangat disukai suaminya.