Pemerintah RI telah menetapkan penarikan pajak perusahaan platform digital akan diberlakukan per 1 Juli 2020. Menurut Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, berdasarkan ketentuan yang telah berlaku penarikan PPn pajak digital telah berlaku, hanya saja PPn 10% yang harus dibayarkan oleh konsumen tidak berjalan efektif mengingat bersifat ritel dan masif oleh karena itu, melalui UU Nomer 2 tahun 2020 ini maka yang memungut dan menyetorkan PPn adalah provider.
Seperti apa pemungutan pajak platform digital? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Profit, CNBC Indonesia (Jum’at, 29/05/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision ch 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/