Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang, Jumat (8/11/2019). Polisi menangkap lima pelaku dalam kasus itu.
Kelima pelaku ditangkap di wilayah Yogyakarta. Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Polres Blitar Kota. Polisi akan merilis kasus penipuan dengan penggandaan uang sore ini.
"Pelaku berjumlah lima orang. Mereka kami tangkap di Yogyakarta. Anggota baru saja pulang membawa kelima pelaku ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan para pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah korban pelapor. Begitu menerima laporan dari korban, polisi memburu keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku dari rekaman CCTV hotel.
Sebelumnya, Pria asal Jl Wilis, Kota Blitar, H, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. H kehilangan uang tunai sebesar Rp 750 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa melipatgandakan uangnya.
H melaporkan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang itu ke SPKT Polres Blitar Kota, Kamis (7/11/2019) siang. (sha)
Instagram:
instagram.com/suryaonline
instagram.com/suryamalangcom
Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/
https://www.facebook.com/suryamalang.tribun/
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
http://suryamalang.tribunnews.com/